Dilaporkan Telantarkan Istri yang Hamil Tua, Deni Ditegur BK
Jakarta - Deni Ramdani Sagara (36) memenuhi panggilan
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tasikmalaya pagi tadi. Pemanggilan
tersebut terkait tuduhan menelantarkan istrinya, Fitriani Wulan (33)
yang sedang hamil 8 bulan dan dan tiga anaknya.
"Saya telah
memanggil anggota DPRD PAN Kabupaten Tasikmalaya, untuk melakukan
klarifikasi tuduhan yang dilakukan istrinya saat mengunjungi BK DPRD
Kabupaten Tasikmalaya. Ia tepat waktu memenuhi panggilan tersebut," ujar
Ketua BK Dadi Supriadi, saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2012).
Dadi
mengatakan, pemanggilan Ketua DPD PAN ini terkait kinerja sebagai
anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk juga menyangkut urusan kode
etik rumah tangga sebagai anggota DPRD.
"Adanya masalah
tersebut, bersangkutan langsung melakukan klarifikasi masalah itu, akan
tetapi BK tetap melakukan peneguran terhadap anggota DPRD tersebut.
Karena wewenang BK hanya bisa melakukan sanksi secara teguran, tertulis
dan ada juga sanksi berat berupaya pemberhentian sebagai anggota DPRD,"
ujar Dadi.
BK akan terus melakukan koordinasi terkait masalah
hukum di Polres Tasikmalaya."Pokoknya seperti apa hukuman buat Deni, BK
akan melihat hukuman yang tetap nanti," paparnya.
Deni saat
dihubungi terpisah membenarkan sudah bertemu dengan BK DPRD Tasik. Dia
sudah menjelaskan perihal permasalahan tersebut.
"Mungkin istri
saya labil, maklum hamil 8 bulan. Saya sudah jelaskan saya tidak pernah
menelantarkan istri. Saya ditegur secara lisan, untuk menyelesaikan
masalah ini dengan baik," ujarnya saat dihubungi detikcom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar